Lampungku39-Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas judi online, yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap sekitar 10.016 rekening terkait judi online,” kata Dian dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2025 secara virtual, Jumat (11/4). “Sebelumnya, jumlah yang kami laporkan adalah 8.500 rekening,” tambahnya.
Dian menjelaskan bahwa OJK memperoleh data terkait judi online dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang kemudian dikembangkan lebih lanjut. Salah satu langkah yang diambil adalah Enhanced Due Diligence (EDD), yaitu pengawasan dan analisis mendalam terhadap pelaku jasa keuangan.
“Kami meminta perbankan menutup rekening yang sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) terkait dan melakukan enhanced due diligence,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, melaporkan bahwa sejak awal 2025, telah ditemukan 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang semuanya telah ditutup oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).Selain itu, 209 penawaran investasi ilegal juga telah ditutup karena berpotensi merugikan masyarakat.
“Satgas PASTI juga telah menemukan dan mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 1.600 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital,” jelas Kiki. “Hingga 31 Maret 2025, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 79.969 laporan, dengan 82.336 rekening yang dilaporkan. Sebanyak 35.394 rekening telah diblokir, dan total kerugian masyarakat yang dilaporkan mencapai Rp1,7 triliun, dengan dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp134,7 miliar,” tutupnya.